Curi Benda Bersejarah di Istana Siak, Pasutri Warga Bengkalis Ditangkap Rabu, 24/09/2025 | 13:56
Benda bersejarah yang dicuri
Berkabarnews.com, Siak - Pasangan suami istri inisial SN dan AM ditangkap karena mencuri benda bersejarah di kawasan Istana Siak Sri Indrapura. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Siak. Keduanya diamankan pada Rabu (17/9/2025) lalu, saat mereka melewati pos penjagaan.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku mencuri benda bersejarah itu dari Rumah Peraduan, bangunan yang berada di sisi kompleks utama Istana Siak.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengunjung yang mencurigai gerak-gerik pelaku,” kata Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady, Rabu (24/9/2025).
Menurut Kapolres, awalnya saksi melaporkan kepada petugas bahwa dia melihat tersangka SN dan AM sedang mengambil barang dari Rumah Peraduan.
“Petugas yang sudah mengintai kemudian langsung mengamankan keduanya saat hendak keluar melalui pos jaga,” ungkap Kapolres.
Hasil pemeriksaan, dalam tas merah milik pelaku ditemukan sejumlah benda bersejarah dan tersangka mengakui perbuatannya.
“Keduanya mengaku datang dari Bengkalis dengan modus berpura-pura sebagai wisatawan,” jelas Kapolres.
Atas temuan tersebut, keduanya bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Siak. Keduanya, lanjut Kapolres, dijerat Pasal 106 jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," kata Kapolres.**/ald